7 Kaidah Utama Fikih Muamalat – DR. Yusuf Al-Qaradhawi
Deskripsi buku 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat – DR. Yusuf Al-Qaradhawi
Buku ini membedah tujuh fondasi hukum utama yang mengatur hubungan sosial-ekonomi (muamalat) antarmanusia. Syekh Yusuf Al-Qardhawi menekankan bahwa fikih muamalat memiliki sifat yang jauh lebih fleksibel dibanding fikih ibadah ritual. Di dalam buku ini, ketujuh kaidah pokok tersebut diurai secara sistematis:
- Kemudahan dan Kebebasan Bertransaksi: Menegaskan hukum asal muamalat adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarang.
- Orientasi Kemaslahatan: Menjadikan penolakan terhadap mudarat (kerugian) dan penyerapan maslahat (manfaat) sebagai kompas utama hukum.
- Esensi Niat: Menilai keabsahan transaksi berdasarkan maksud hati pelakunya.
- Substansi di Atas Redaksi: Hukum melihat esensi dan hakikat ekonomi dari suatu akad, bukan sekadar nama atau istilah yang digunakan.
- Kebebasan Syarat: Memperbolehkan variasi syarat dalam kesepakatan selama tidak menghalalkan yang haram.
- Prinsip Keridaan Mutlak: Menjadikan asas suka sama suka tanpa paksaan sebagai pilar sahnya transaksi.
- Sistem Bersih: Kewajiban mutlak menjauhi zhalim, riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Buku “7 Kaidah Utama Fikih Muamalat” adalah karya esensial yang membuktikan bahwa syariat Islam tidak usang dimakan zaman. Yusuf Al-Qardhawi memberikan peta jalan yang terang benderang bagi umat Islam untuk berinovasi dalam ekonomi tanpa harus keluar dari koridor syariat. Buku ini sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang ingin bertransaksi secara aman, modern, sekaligus berkah.
Data koleksi buku Perpustakaan Ahmad Yunus
| Jenis Bahan | Buku Cetak |
| Judul | 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat |
| Judul Asli | |
| Pengarang | Yusuf Al-Qaradhawi |
| Pernyataan Seri | |
| Penerbitan | Jakarta: Pustaka Al-Kautsar , 2013 |
| Deskripsi Fisik | |
| ISBN | 978-979-592-670-2 |
| Call Number | 297.56 QAR t |
| Bahasa | Indonesia |
| Bentuk Karya | Bukan fiksi |
| Target Pembaca | Umum |
